Mengutip pasal 14 UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, disebutkan daerah berhak mendapatkan bagian bagi hasil minyak bumi sebesar 15,5 persen, sedangkan sisanya untuk pemerintah pusat.
Agence SEA, l’accompagnement au référencement payant,
3 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Jika Anda Pengguna Mobile, silahkan klik di sini untuk tinggalkan komentar.
:)
;)
=D~
:D
:P
#-o
~:V~
:-t
:-O
S:-#
:~
B-)
I-|
:-?
=P~
8-~
(:=|
:-k
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.