Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat guru. Sertifikat guru adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat guru didapat melalui proses yang disebut sertifikasi guru.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat guru. Sertifikat guru adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat guru didapat melalui proses yang disebut sertifikasi guru.
selanjunya Baca Di http://cikgu-sdn.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar
Jika Anda Pengguna Mobile, silahkan klik di sini untuk tinggalkan komentar.
:)
;)
=D~
:D
:P
#-o
~:V~
:-t
:-O
S:-#
:~
B-)
I-|
:-?
=P~
8-~
(:=|
:-k
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.