Kebijakan Guru

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat guru. Sertifikat guru adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat guru didapat melalui proses yang disebut sertifikasi guru.

0 komentar:

Posting Komentar

Jika Anda Pengguna Mobile, silahkan klik di sini untuk tinggalkan komentar.
:) :) ;) ;) =D~ =D~ :D :D :P :P #-o #-o ~:V~ ~:V~ :-t :-t :-O :-O S:-# S:-# :~ :~ B-) B-) I-| I-|
:-? :-? =P~ =P~ 8-~ 8-~ (:=| (:=| :-k :-k

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Khusus bagi para Blogger Natuna yang belum terdaftar di Natuna Blogger Club harap memberitahukan di Buku Tamu yang telah di sediakan.